Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M

    Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M
    Foto : indonesiasatu group

    JAMBI - Disaksikan sejumlah pemangku berkompeten, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu seberat 1, 3 kilogram, di Mapolda Jambi.
    Rabu (29/3).

    Sabu sebanyak 1, 3 Kg tersebut merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang disita dari lima laporan polisi di kurun waktu Januari hingga Februari 2023.

    Dipimpin Kabag Wassidik AKBP Andi M Ichsan, pemusnahan sabu bernilai Rp1, 7 Miliar dilakukan dengan cara diblender bersama cairan detergen. Sebelum diblender, Andi meminta para wartawan untuk memilih secara acak sampel sabu yang akan dimusnahkan.

    "Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laporan polisi selama Januari hingga Februari 2023. Nilai ekonominya sekitar satu koma tujuh miliar. Sukses pengungkapkan ini, paling tidak menyelamatkan enam ribuan jiwa dari ancaman pengaruh narkoba, " beber Andi M Ichsan.(UTI)

    polda jambi narkoba sabu diblender
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jambi Sambut Hangat Peserta SSDN...

    Artikel Berikutnya

    Jajaran Pamobvit Gelar Jumat Curhat dengan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wanita "Kuat" Terduga Pengendali  Narkoba di Jambi Akhirnya Terciduk Juga
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa

    Ikuti Kami