Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO

    Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO
    foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus kegiatan prostitusi menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi..

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan,   didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO

    " Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan  dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku  yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut, " jelas Mas Edy.

    Disebutkan, dari hasil pemeriksaan,   pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi nilainya bervariasi, mulai dari Rp350.000; hingga Rp500.000; .

    "Para pelaku berinisial EK (20) dan ER (19). Mereka langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” katanya.(UTI)

    polda jambi tppo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Kebangsaan, Polda Jambi Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Curhat...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Perebutan Suara Rakyat Bungo untuk Pilkada Serentak Sepakat Kedepankan Persaudaraan
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami