Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai Rp30 M

    Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai Rp30 M

    JAMBI – Disaksikan para pemangku terkait, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Kamis (28/3), memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba bernilai puluhan miliar rupiah, di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.

    Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan detergen itu, merupakan hasil dari enam pengungkapan kasus yang diungkap Februari 2024. 

    Dengan jumlah tersangka sembilan orang. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 20, 7 kilogram sabu, 10.320 butir ekstasi, dan 510 butir tablet yang diyakini sebagai produk modifikasi sabu. 

    “Dari barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut terdapat sabu jenis baru yaitu berupa tablet yang mengandung methampetamine, ” jelas Ernesto. 

    Kepada wartawan Ernesto menegaskan, Polda Jambi senantiasa komitmen dan tanpa kompromi akan bekerja keras mengentaskan kejahatan narkoba dari bumi Jambi. 

    "Kita bekerja serius dan sungguh-sungguh untuk memerangi beragam bentuk kejahatan narkoba di Jambi. Kita berharap tidak ada lagi market (pasar) narkoba di masyarakat. Mari kita baju membahu memeranginya, " kata Ernesto. 

    Dia sebutkan, dari pengungkapan atau pemusnahan hasil kejahatan narkoba tersebut, Polda Jambi paling tidak berhasil menyelamatkan sekitar 114 ribu orang warga dari pengaruh narkoba. (IS/put) 

     

    polda jambi narkoba
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jambi Siap Kerja Keras Sukseskan Beyond...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Rusdi Hartono Pimpin Operasi Keselamatan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wanita "Kuat" Terduga Pengendali  Narkoba di Jambi Akhirnya Terciduk Juga
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa

    Ikuti Kami